ADAT AMBALAN
Seluruh Anggota Pramuka wajib
1. Datang tepat
waktu dalam setiap pertemuan dan latihan.
2. Bepakaian
sesuai ketentuan pertemuan dan latihan.
3. Mantaati dan
mengamalkan Kode Kehormatan Pramuka
4. Menjaga nama
baik Gugus Depan 10-059/10-060 dimanapun dan kapanpun berada.
5. Mengikuti
dengan aktif setiap latihan dan pertemuan sesuai jadwal.
6. Ikhlas
melunasi iuran kas setiap mengikuti kegiatan.
7. Menjaga
kekompakkan, kerja sama, dan persahabatan dengan sesama Pramuka.
8. Rendah hati
dan saling menghormati.
9. Saling
bertegur sapa, senyum dan ramah bila bertemu dengan anggota Pramuka lain.
10. Mengikuti
dengan aktif semua kegiatan Pramuka sampai semester 2 berakhir.
11. Memberi kabar
ketidakhadiran secara resmi kepada Pradana bila berhalangan hadir dalam
pertemuan dan latihan.
12. Menjaga
prestasi belajar dalam rangka kelancaran studi saat ini maupun yang akan
datang.
13. Menjaga sikap
dan perilaku keteladanan bagi Anggota Pramuka lainnya.
14. Mematuhi dan
mentaati Peraturan dan Tata Tertib Siswa SMA Negeri 113 Jakarta.
15. Sungguh-sungguh,
sadar, ikhlas dan bertanggung jawab mentaati Adat Ambalan Gugus Depan 10-059 / 10-060
dimanapun dan kapanpun berada.
16. Sungguh-sungguh,
sadar, ikhlas dan bertanggung jawab menerima Hukum Adat Ambalan Gugus Depan 10-059/10-060
dimanapun dan kapanpun berada bila melanggar.
HUKUM ADAT
1.
Bagi Anggota Ambalan:
(1)
Setiap tindakan Anggota Ambalan yang
melanggar Adat Ambalan, maka Hukum Adat akan diberlakukan dalam Musyawarah Dewan
Kehormatan Ambalan.
(2)
Jatuhnya Hukum Adat kepada Anggota
Ambalan dilakukan berdasarkan pertimbangan Dewan Kehormatan Ambalan dan
Pemangku Adat.
2.
Bagi Dewan Ambalan dan/atau Dewan
Kehormatan dan/atau Pemangku Adat
(1)
Setiap tindakan Dewan Ambalan dan/atau
Dewan Kehormatan dan/atau Pemangku Adat yang melanggar Adat Ambalan, maka Hukum
Adat akan diberlakukan dalam Musyawarah Dewan Kehormatan Ambalan/Dewan Adat yang
tidak melakukan pelanggaran Adat dan/atau Dewan Adat.
(2)
Jatuhnya Hukum Adat kepada Dewan Ambalan
dan/atau Dewan Kehormatan dan/atau Pemangku Adat dilakukan berdasarkan pertimbangan Dewan
Kehormatan Ambalan dan/atau Pemangku Adat yang tidak melakukan pelanggaran dan
Dewan Adat, diketahui Pembina.
3.
Bagi Dewan Adat
(1)
Setiap tindakan Dewan Adat yang
melanggar Adat Ambalan, maka Hukum Adat akan diberlakukan melalui Musyawarah Dewan
Kehormatan Adat.
(2)
Jatuhnya Hukum Adat kepada Dewan
Adat dilakukan berdasarkan pertimbangan
Majelis Pembimbing Gugus Depan dan Pembina serta Dewan Kehormatan Adat.
4.
Apabila Tertib dalam Adat Ambalan ini
tidak dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, maka Anggota Pramuka
yang bersangfkutan akan segera dilaporkan kepada Pembina Pramuka SMA Negeri 113
Jakarta untuk ditindaklanjuti dan dilakukan keputusan melalui sidang Gugus
Depan Luar Biasa.