ADAT AMBALAN
Gajah Mada – Tribuana Wijaya Tunggadewi
Gugus Depan 10-059/10-060
|
PEMBUKAAN
Kepramukaan di SMA Negeri 113 Jakarta adalah
proses pendidikan yang terintegrasi antara pendidikan di sekolah, keluarga, dan
masyarakat. Kepramukaan diracik dalam bentuk kegiatan yang dilakukan di alam
terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan sebagai proses
pendidikan sepanjang hayat (long life
education) menggunakan tata cara rekreatif dan edukatif dalam mencapai
sasaran dan tujuannya.
Gerakan Pramuka “Gajah Mada – Tribuana
Wijaya Tunggadewi” Gugus Depan 10-059/10-060 Berpangkalan di SMA Negeri 113
Jakarta bertujuan untuk memberi pembinaan dalam rangka pengembangan jiwa
kepemimpinan serta memberi kesempatan untuk menambah dan meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi,
pengembangan bakat kepemimpinan sebagai upaya pengembangan pribadi dan
pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Kegiatan yang dirasakan oleh peserta
didik merupakan kegiatan yang menyenangkan, menarik, menantang, dan tidak
menjemukan, sehingga diharapkan pada peserta didik akan berkembang kemantapan
mental, fisik, pengetahuan, keterampilan, pengalaman, rasa sosial, spiritual,
dan emosionalnya yang sasaran akhirnya adalah pembentukan watak, akhlak, dan
budi pekerti luhur.
Adat Ambalan merupakan salah satu
perangkat yang wajib ada dalam tatanan kehidupan Ambalan Penegak “Gajah Mada –
Tribuana Wijaya Tunggadewi” Gugus Depan 10-059/10-060 Berpangkalan di SMA
Negeri 113 Jakarta. Oleh karena itu, Adat Ambalan disusun bersama oleh Penegak
dalam sebuah Musyawarah Ambalan.
BAB I
PENGERTIAN, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 1
Pengertian
Ayat 1
Adat Ambalan Gajah Mada dan Tribuana Wijaya Tunggadewi adalah seperangkat aturan yang merupakan ciri khusus ambalan sebagai suatu usaha
untuk mengatur berjalannya sebuah aturan kepramukaan di dalam dan di luar lingkungan SMAN 113 Jakarta, selama
tidak bertentangan dengan aturan Gerakan Pramuka.
Ayat 2
Adat Ambalan adalah seperangkat aturan
yang bersifat khusus guna mengatur tata kehidupan sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat 1.
Pasal 2
Maksud
Maksud Adat Ambalan adalah sebagai
kerangka acuan pola dan tingkah laku warga Ambalan dalam menjalani aktifitas di
Ambalan serta sebagai paradigma sikap di Ambalan.
Pasal 3
Tujuan
Adat Ambalan bertujuan untuk tercapainya
kesinambungan kinerja dalam rangka pembinaan dan pengembangan kepramukaan di SMAN 113 Jakarta.
Pasal 4
Fungsi
Ayat 1
Adat Ambalan berfungsi sebagai Identitas
dari Ambalan Gajah Mada dan
Tribuana Wijaya Tunggadewi
Ayat 2
Adat Ambalan berrfungsi untuk mempererat
warga Ambalan Gajah Mada dan
Tribuana Wijaya Tunggadewi dengan dilandasi semangat kekeluargaan yang mengarah kepada pembinaan dan
pengembangan Ambalan Gajah Mada dan
Tribuana Wijaya Tunggadewi.
Ayat 3
Adat Ambalan berfungsi untuk mengatur tata kehidupan warga Ambalan yang bersifat kekeluargaan.
Ayat 4
Adat Ambalan berfungsi untuk mewujudkan
kedisiplinan dan
kepribadian yang baik dalam Ambalan.
BAB II
KELENGKAPAN ADAT
Pasal 5
Nama
Ayat 1
Nama Ambalan Putra adalah Ambalan GAJAH MADA.
Ayat 2
Nama Ambalan Putri adalah Ambalan TRIBUANA WIJAYATUNGGADEWI.
Pasal 6
Lambang/Logo Ambalan
Ayat 1
Lambang/Logo Ambalan adalah tanda yang menunjukan
keberadaan Penegak yang berpangkalan di SMAN 113 Jakarta.
Ayat 2
Lambang Ambalan Gajah Mada adalah yang sesuai dengan hasil Rapat
Presidium tentang hal ikhwal Lambang/Logo Ambalan.
Ayat 3
Lambang Ambalan
Tribuana WijayaTunggadewi sesuai dengan
hasil Rapat Presidium tentang hal ikhwal Lambang/Logo Ambalan.
Ayat 4
Bentuk, isi, Warna, dan arti lambang
Ambalan terlampir dalam lampiran Adat Ambalan (hasil presidium).
Ayat 5
Ukuran lambang Ambalan adalah 8x8 cm. Delapan
menunjukkan delapan sifat pemimpin menurut benda-benda alam.
Pasal 7
Panji Ambalan
Ayat 1
Panji Ambalan berbentuk bendera kain
satin berwarna dasar kuning emas berumbai merah dengan simbol Lambang/Logo Ambalan
(satuan Putra/Putri) dan untuk selanjutnya dinamakan Kibaran Cita.
Ayat 2
Ukuran Panji Ambalan adalah 120 X 80 cm
dan perbandingan panjang dan lebar Panji Ambalan adalah 3 : 2
Ayat 3
Panji Ambalan digunakan pada saat
upacara resmi Ambalan dan upacara kegiatan kepramukaan.
Ayat 4
Saat pusaka dan panji ambalan keluar,
posisi anggota ambalan sikap duduk ksatria.
Pasal 8
Pusaka Ambalan
Ayat 1
Pusaka Ambalan adalah simbol kekuatan
Ambalan dan pemersatu Ambalan.
Ayat 2
Pusaka Ambalan digunakan oleh Anggota
Ambalan yang telah diberi hak untuk membawa, memegang, dan mengeluarkan saat upacara
Penerimaan dan Pelepasan Tamu Ambalan di dalam Ambalan dan kegiatan pramuka
lain.
Ayat 3
Pusaka Ambalan berupa Gada untuk Ambalan
Putra dan Keris untuk Ambalan Putri, dan disimpan di tempat khusus yang telah
ditentukan oleh Pengurus Ambalan serta hanya dapat dikeluarkan sesuai dengan
peraturan dalam Adat.
Pasal 9
Sandi Ambalan
Ayat 1
Sandi Ambalan adalah Pandangan Hidup
yang menyangkut perilaku warga Ambalan.
Ayat 2
Nama sandi Ambalan SMA Negeri 113
Jakarta adalah
“SANDI AMBALAN GAJAH MADA – TRIBUANA WIJAYA TUNGGADEWI”.
Ayat 3
Fungsi Sandi Ambalan adalah sebagai
motivator, introspeksi diri dan penyatuan dengan hati nurani serta sebagai alat
pemersatu/penengah saat Anggota Ambalan berselisih.
Ayat 4
Sikap dalam membaca sandi Ambalan diatur
dalam aturan tambahan/penjelasan butir-butir Sandi Ambalan.
Ayat 5
Sandi Ambalan digunakan/dibacakan pada
setiap kegiatan upacara yang dilakukan oleh Ambalan.
Ayat 6
Teks Sandi Ambalan terdapat dalam penjelasan
Adat Ambalan.
Pasal 10
Amsal Ambalan
Ayat 1
Amsal adalah motto yang merupakan
tuntunan sikap untuk setiap Anggota Ambalan.
Ayat 2
Amsal diucapkan bersama-sama pada akhir
pembacaan Sandi Ambalan Gajah Mada – Tribuana Wijaya Tunggadewi.
Ayat 3
Kalimat Amsal Ambalan berbunyi
“AWALI DENGAN NIAT DAN AKHIRI DENGAN IKHLAS”
dan “PEMUDA/PEMUDI
SETIA, JUJUR DAN BERWATAK KSATRIA”
“PENGETAHUAN ADALAH KEKUATAN DAN TEKAD ADALAH KEKUASAAN”.
Ayat 4
Amsal Ambalan SMA Negeri 113 adalah Tri Dharma Satria Jaya Buana.
Pasal 11
Tanda Jabatan
Ayat 1
Tanda Jabatan Dewan Ambalan disesuaikan
dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Ayat 2
Talikur Jabatan Adat hanya digunakan
dalam kegiatan Internal Ambalan Gugus Depan dan tidak digunakan dalam kegiatan
keluar Gugus Depan. Apabila di luar Ambalan, menggunakan talikur Penegak umum
(kuning polos biasa).
Ayat 3
Talikur Jabatan Adat digunakan oleh Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan: Pradana, Wakil Pradana, Kerani, dan Juru Uang, dan Pemangku Adat.
Butir (1)
Talikur Jabatan Adat Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan
(i)
Pradana Putra/Putri menggunakan talikur jabatan adat berwarna merah-kuning-merah yang disertai mangkok Ambalan.
(ii) Wakil Pradana Putra/Putri menggunakan talikur jabatan adat berwarna putih-kuning-putih yang disertai mangkok Ambalan.
(iii) Sekretaris dan Bendahara Putra/Putri, menggunakan talikur jabatan adat berwarna biru-kuning-biru yang disertai mangkok Ambalan.
Butir (2)
Talikur Jabatan Adat Pemangku Adat
Ketua Pemangku Adat Putra/Putri menggunakan talikur jabatan adat berwarna hitam-kuning-hitam yang disertai mangkok Ambalan.
Ayat 4
Seluruh
Anggota Ambalan menggunakan talikur kuning. Anggota Sangga di sebelah kiri,
Ketua dan Wakil Ketua di sebelah kanan.
Pasal 12
Pakaian
Ayat 1
Jenis Pakaian Ambalan terdiri dari:
1. Seragam
Pramuka Lengkap sesuai
dengan aturan Kwarnas.
2. Pakaian
Lapangan Lengkap sesuai Adat Ambalan.
3. Jaket
Almamater Ambalan sesuai Adat Ambalan.
Ayat 2
Pakaian Seragam Pramuka lengkap sesuai
dengan aturan Kwarnas, digunakan saat
kegiatan formal kepramukaan.
Ayat 3
Pakaian Lapangan berupa kaos Ambalan,
Topi pet Pramuka, dan/atau Slayer Ambalan, serta jaket almamater digunakan saat
kegiatan non formal kepramukaan.
Ayat 4
(i)
Slayer dibuat dari kain berbentuk
segitiga dengan ukuran sisi pendek 90x90 cm.
(ii) Slayer ungu
list kuning digunakan oleh anggota; slayer ungu list biru di gunakan oleh purna
Ambalan; slayer ungu list cokelat dan putih digunakan oleh Pembina; dan slayer ungu list kuning, putih, dan cokelat digunakan oleh Pelatih.
Ayat 5
Pakaian
Ambalan digunakan saat kegiatan kepramukaan tertentu.
Pasal 13
Atribut
Ayat 1
Atribut Ambalan adalah kelengkapan yang
merupakan ciri khas Ambalan dan digunakan sesuai aturan adat yang tidak
bertentangan dengan aturan Gerakan Pramuka.
Ayat 2
Butir (1)
(i)
Apabila menggunakan seragam Pramuka maka
atribut yang menunjukan ciri Ambalan terdiri dari: Nomor Gugus Depan dan
Lambang Ambalan serta nama Ambalan Putra/Putri ketika keluar Ambalan. Apabila
di dalam Ambalan dapat menggunakan talikur jabatan adat.
(ii)
Lambang Ambalan dikenakan oleh seluruh
Anggota Ambalan pada lengan baju sebelah kiri.
(iii)
Nomor Gudep berbentuk segi empat
berukuran 3,5 X 2 cm berwarna dasar putih dengan tulisan merah dikenakan pada
lengan baju sebelah kanan di antara pita lokasi dan badge daerah.
(iv)
Nama Ambalan dikenakan di dada sebelah
kiri atas dengan tulisan hitam, warna dasar cokelat, dan list hitam.
Butir (2)
(i) Apabila
menggunakan pakaian Lapangan maka atribut yang menunjukan ciri Ambalan adalah
kaos Ambalan, Topi Pet Pramuka, dan/atau Slayer.
Ayat 3
Atribut Ambalan hanya di pakai oleh
anggota Ambalan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Warga Ambalan
Warga Ambalan aktif terdiri dari Penegak Laksana, Penegak Bantara, Penegak Tamu.
Pasal 15
Tamu Ambalan
Ayat 1
Tamu Ambalan adalah Anggota Pramuka yang
berasal dari dalam ataupun luar SMAN 113 Jakarta yang mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan oleh Ambalan Gajah Mada-Tribuana Wijaya Tunggadewi dan atau berkunjung secara resmi ke Ambalan Gajah Mada-Tribuana Wijaya Tunggadewi
Ayat 2
Tamu Ambalan adalah peserta didik yang
berusia Penegak (16-20 tahun) atau siswa SMAN 113 Jakarta yang ingin dan siap menjadi anggota
Ambalan Gajah Mada-Tribuana Wijaya Tunggadewi.
Pasal 16
Calon Anggota
Calon Anggota adalah tamu Ambalan yang
mengikuti proses keanggotaan di Ambalan Gajah Mada-Tribuana Wijaya Tunggadewi dan belum pernah dilantik menjadi
Penegak di Gugus Depan SMA Negeri 113 Jakarta.
Pasal 17
Anggota Ambalan
Ayat 1
Anggota Ambalan adalah Calon Anggota yang
telah memenuhi persyaratan golongan Penegak dan/atau masih menjadi Siswa.
Ayat 2
Persyaratan untuk menjadi Anggota
Ambalan terdiri dari :
a. Tidak
merangkap anggota Gugus Depan lain.
b. Mengikuti
LADIKSAR (Latihan Pendidikan Dasar).
c. Memenuhi
SKU golongan Penegak.
d. Mengikuti
Prosesi Anggota.
e. Sudah dilantik menjadi Penegak.
Ayat 3
Untuk Anggota Ambalan yang telah
melewati usia Penegak dan/atau lulus dari SMA maka disebut Purna Ambalan.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 18
Dewan Ambalan
Ayat 1
Dewan Ambalan adalah Anggota Ambalan
yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Dewan Ambalan yang dipilih berdasarkan
hasil musyawarah Ambalan dan dilantik menjadi Dewan Ambalan.
Ayat 2
Persyaratan Dewan Ambalan :
a.
Terdaftar sebagai siswa aktif di SMA
Negeri 113 Jakarta
b.
Anggota Ambalan yang aktif.
c.
Terdaftar aktif sebagai peserta
Musyawarah Ambalan
d. Mencalonkan
diri dan/atau dicalonkan oleh peserta Musyawarah Ambalan
e. Khusus
Pradana telah mengikuti DIANPINSA Gugus Depan.
f. Untuk
Badan Pengurus Harian tidak menjadi pengurus harian Organisasi Kesiswaan SMAN 113 Jakarta.
g. Menyatakan
kesediaan secara lisan.
h. Terpilih
saat sidang ambalan.
Pasal 19
Pemangku Adat
Ayat 1
Pemangku Adat adalah orang yang bertanggung
jawab pada pelaksanaan dan kelangsungan Adat Ambalan yang berkoordinasi dengan
Ketua Dewan Ambalan (Pradana) yang menyangkut aturan Adat Ambalan.
Ayat 2
Persyaratan Pemangku Adat:
a.
Terdaftar sebagai Siswa aktif SMAN 113 Jakarta.
b.
Terdaftar aktif sebagai peserta
Musyawarah Ambalan
c. Anggota
Ambalan yang aktif
d. Tidak
melanggar Adat Ambalan.
e. Dapat
menjadi teladan dalam pikiran, ucapan, sikap dan perilaku.
f. Mencalonkan
diri dan/atau dicalonkan oleh peserta Musyawarah Ambalan
g. Menyatakan
kesediaan secara lisan untuk dicalonkan menjadi Pemangku Adat
h. Terpilih saat sidang ambalan.
Pasal 20
Dewan Adat Ambalan
Ayat 1
Dewan Adat Ambalan dibentuk khusus untuk
ketentuan-ketentuan Adat Ambalan yang bersifat isidentil.
Ayat 2
Dewan Adat bertanggung jawab kepada Majelis
Pembimbing Gugus Depan melalui Ketua Gugus Depan
Ayat 3
Anggota Dewan
Adat adalah terdiri dari para anggota ambalan yang
pernah menjabat sebagai Pemangku Adat, pengurus ambalan, dan pengurus ambalan
aktif yang berwawasan
luas, netral, dapat menjadi
teladan dan memegang teguh Adat Ambalan.
Ayat 4
(1)
Dewan Adat dipilih melalui Musyawarah Pembina.
(2) Masa bakti
Dewan Adat sampai masalah dianggap selesai atau sesuai dengan keadaan
(3) Dewan Adat
diusahakan berjumlah ganjil lebih dari satu.
(4) Jumlah
Anggota Dewan Adat dapat berkurang atau bertambah sesuai kebutuhan
(5)
Penentuan Ketua Dewan Adat berdasarkan
Musyawarah Dewan Adat dan disetujui Pembina.
BAB V
UPACARA-UPACARA
Pasal 21
Upacara Adat Ambalan
Upacara–Upacara Adat Ambalan terdiri
dari :
1. Upacara
Penerimaan dan Pelepasan Tamu Ambalan.
2. Upacara
Prosesi Penegak.
3. Upacara
Pelantikan Calon Penegak.
4. Upacara
Pelantikan Dewan Ambalan.
5. Upacara
Pelepasan Wisuda Warga Ambalan.
6. Upacara
Pemberian tanda penghargaan
7. Upacara
Pelantikan Anggota/Pencabutan Anggota.
8. Upacara
Pelepasan dan Penerimaan Delegasi
Pasal 22
Upacara Penerimaan dan Pelepasan Tamu Ambalan
Ayat 1
Dilakukan saat akan melakukan penerimaan
dan pelepasan Tamu Ambalan.
Ayat 2
Prosesi Upacara sebagai berikut:
a. Pembacaan Sandi Ambalan.
b. Kata Penyambutan atau Pelepasan oleh
Pembina Upacara.
c. Pemasangan dan Pelepasan Selendang
Tamu Ambalan.
Ayat 3
Perlengkapan Upacara:
a. Bendera
Merah Putih
b. Bendera
WOSM
c. Bendera
Gerakan Pramuka
d. Panji
Ambalan
e. Sandi
Ambalan
f. Pusaka
Ambalan
Pasal 23
Upacara Prosesi Penegak
Ayat 1
Upacara prosesi Penegak dilakukan saat
prosesi Penegak.
Ayat 2
Proses Upacara sebagai berikut :
(1) Penyerahan
berkas Penegak.
(2) Sidang
Penegak.
(3) Pengujian
SKU.
(4) Pencarian
TKU.
Ayat 3
Prosesi Penegak Tamu
(1)
Minum air kelapa,, makan daging kelapanya dengan gula jawa.
(2)
Membuat
kerajinan tangan tentang kepramukaan yang dapat dijual. Uangnya untuk
melunasi iuran Pramuka.
(3)
Renungan Jiwa
Ayat 4
Prosesi Penegak Bantara
(1)
Kupas kelapa muda dari
jenis apa saja hanya dengan menggunakan kedua tangannya sampai terlihat batok
kelapanya. Lalu meminum airnya separuhnya + kuning telur ayam kampung, dan separuhnya lagi untuk cuci muka.
(2)
Sidang Penegak
Bantara
(3)
Puasa bicara
selama satu hari penuh untuk menahan diri dari bicara yang
tidak penting.
(4)
Sungkem kepada kedua orang tua
(5)
Renungan Jiwa
(6)
Pengambilan pita Bantara
Ayat 5
Prosesi Penegak Laksana
(1)
Minum air kelapa
+ kuning telur bebek + madu
(2)
Puasa mutih selama satu hari penuh
(3)
Berjalan tengah malam sendirian sambil
melaksanakan tugas dari Pembinanya
(4)
Mandi air
kembang setaman
(5)
Sidang Penegak
Laksana
(6)
Renungan jiwa
(7)
Pengambilan pita Laksana
(8)
Pengembaraan dengan tugas-tugas dari
Pembina
Ayat 6
Prosesi Wisuda Purna Ambalan
(1)
Api unggun
(2)
Perkemahan selama tiga hari
(3)
Pemberian Penghargaan
(4)
Obor Garba Wisuda
Ayat 7
Perlengkapan seluruh Upacara dan
prosesi:
a. Bendera
Merah putih
b. Bendera
WOSM
c. Bendera
Gerakan Pramuka
d. Panji
Ambalan
e. Sandi
Ambalan
f. Pusaka
Ambalan
Pasal 24
Upacara Pelantikan Penegak dan Anggota
Ayat 1
Dilakukan saat akan dilantik menjadi
Penegak.
Ayat 2
Prosesi Upacara sebagai berikut:
(1)
Laporan Ka Gudep kepada Ka Mabigus tentang Calon Penegak
(2)
Ulang Janji : Tri Satya
(3)
Pernyataan Kesiapsediaan oleh Calon
Anggota
(4)
Kata Pelantikan
(5)
Pemasangan TKU dan Slayer
Ayat 3
Perlengkapan Upacara :
(1)
Bendera Merah putih
(2)
Bendera WOSM
(3)
Bendera Gerakan Pramuka Indonesia
(4)
Panji Ambalan
(5)
Sandi Ambalan
(6)
Pusaka Ambalan
Pasal 25
Upacara Pelantikan Dewan Ambalan
Ayat 1
Dilakukan pada saat Pelantikan Dewan
Ambalan.
Ayat 2
Prosesi upacara sebagai berikut:
(1)
Kata Pendahuluan Pelantikan
(2)
Ulang Janji : Tri Satya
(3)
Penyataan Kesiapsediaan oleh Calon Dewan
Ambalan
(4)
Kata Pelantikan
(5)
Penyematan Tanda Jabatan
(6)
Penandatanganan Naskah Pelantikan
(7)
Sandi Ambalan
Ayat 3
Perlengkapan Pelantikan:
(1)
Bendera Merah Putih
(2)
Bendera WOSM
(3)
Bendera Gerakan Pramuka Indonesia
(4)
Panji Ambalan
(5)
Sandi Ambalan\
(6)
Pusaka Ambalan
Ayat 4
(1)
Tertib acara pelantikan disesuaikan
dengan situasi dan kondisi.
(2)
Dewan Ambalan yang dilantik mengenakan
seragam Pramuka lengkap.
Pasal 26
Upacara Pelepasan Wisuda Warga Ambalan
Ayat 1
Dilakukan pada saat warga Ambalan
selesai studi SMA Negeri 113 Jakarta atau wisuda.
Ayat 2
Pelepasan Wisuda Warga Ambalan
dilaksanakan dalam kegiatan Api Unggun Malam terakhir Perjusami (Perkemahan
Jumat-Sabtu-Minggu).
Ayat 3
Prosesi upacara pada saat Api Unggun sebagai
berikut:
(1)
Upacara dipimpin oleh Pembina Pramuka
(2)
Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina
Upacara
(3)
Penjemputan wisudawan/wati dari tempat
wisuda/perpisahan ke tempat upacara.
(4)
Kata Pelepasan oleh Ketua Ambalan (Pradana)
atau yang mewakili
(5)
Obor Garba Wisuda diiringi lagu Wisuda
Pramuka Gajah Mada-Tribuanatunggadewi
(6)
Pengalungan Bunga Kenangan dan Pemberian
Vandel Wisuda
(7)
Kata pesan oleh Wisudawan/wati atau yang
mewakili
(8)
Salam Selamat
Ayat 4
Perlengkapan Upacara:
(1)
Bendera Merah Putih
(2)
Bendera WOSM
(3)
Bendera Gerakan Pramuka
(4)
Panji Ambalan\
(5)
Sandi Ambalan
(6)
Pusaka Ambalan
BAB VI
PENGHARGAAN
Pasal 27
Upacara Pelepasan dan Penerimaan Pendelegasian
Ayat 1
Dilakukan pada saat warga Ambalan akan
didelegasikan ketingkat kegiatan Kabupaten, Provinsi, Regional, Nasional dan
Internasional.
Ayat 2
Prosesi Upacara sebagai berikut:
(1) Kata
pelepasan oleh Ka Gudep
(2) Penyematan
Lencana Duta Ambalan
(3) Pembacaan
Sandi Ambalan
Ayat 3
Perlengkapan Upacara:
(1) Bendera Merah
Putih
(2) Bendera WOSM
(3) Bendera
Gerakan Pramuka Indonesia
(4) Panji Ambalan
(5) Sandi Ambalan
(6) Pusaka
Ambalan
(7) Lencana Duta
Ambalan
Ayat 4
(1)
Pemakaian Lencana Duta Ambalan selama
pendelegasian.
(2)
Setelah selesai melaksanakan delegasi,
dilakukan Upacara Penerimaan Pendelegasian
Pasal 28
Tanda Penghargaan
Ayat 1
Tanda Penghargaan diberikan kepada
anggota Ambalan sesuai dengan kriterianya.
Ayat 2
Tanda Penghargaan berupa Bintang
Tahunan, Bintang Karya Ilmiah Penegak dan Bintang Wira Karya Penegak.
Ayat 3
Penyerahan tanda penghargaan dilakukan
dalam sebuah upacara resmi melalui Surat Keputusan Majelis Pembimbing Gugus
Depan atau Pembina Gugus Depan.
Ayat 4
Usulan Penghargaan dilakukan oleh Dewan
Kehormatan Penegak.
Pasal 29
Bintang Tahunan
Bintang Tahunan menyesuaikan dengan
keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia.
Pasal 30
Bintang Karya Ilmiah Penegak
1. Diberikan kepada Anggota Ambalan yang
memiliki karya ilmiah, dipresentasikan di depan seluruh Anggota dan mencapai
titik hasil yang dapat diperhatikan.
2. Bentuk, warna dan penjelasan tanda
penghargaan Bintang Karya Ilmiah Penegak terlampir.
3. Dipasang
di dada sebelah kiri.
Pasal 31
Bintang Wira Karya Penegak
1. Berfungsi sebagai motivator bagi Anggota
Penegak untuk mengembangkan keahlian atau keterampilan berwirausaha yang
intinya dapat dipergunakan sebagai salah satu alternatif penghasilan.
2. Diberikan kepada anggota Ambalan yang
memiliki karya usaha atau wiraswasta baik perorangan maupun kelompok yang
diharapkan dapat menjamin penghasilan dalam pemenuhan kebutuhan kelak.
3. Bentuk, warna dan penjelasan tanda
penghargaan Bintang Wira Karya Penegak terlampir.
4. Dipasang di dada sebelah kiri.
BAB VII
PELANGGARAN DAN TINDAKAN DISIPLIN
Pasal 32
Pelanggaran
Pelanggaran yang dimaksud adalah hal-hal
yang dilakukan warga Ambalan yang melanggar ketentuan Ambalan
Pasal 33
Tindakan Disiplin
Ayat 1
Pemangku Adat dapat memberikan
peringatan berupa:
(1)
Teguran pertama disampaikan secara lisan dan dicatat
dalam buku Adat.
(2)
Apabila dalam jangka waktu dua minggu
tidak diindahkan oleh pelanggar, maka akan diberikan teguran yang kedua.
(3)
Teguran kedua disampaikan secara tertulis dan dicatat
dalam buku Adat.
(4)
Apabila dalam jangka waktu dua minggu
tidak diindahkan, maka akan diajukan diberikan teguran ketiga secara tertulis
dan dicatat dalam buku Adat.
(5)
Apabila dalam jangka waktu dua minggu
tidak diindahkan, maka akan diajukan dalam Sidang Adat bersama Dewan
Kehormatan.
Ayat 2
(1)
Apabila yang melanggar adalah Dewan
Ambalan/Dewan Kehormatan/Pemangku Adat, maka teguran akan dilakukan oleh Dewan
Adat, sesuai dengan prosedur tingkat teguran.
(2)
Apabila dalam jangka waktu dua minggu
setelah teguran ketiga tidak diindahkan, maka akan diajukan dalam Sidang Adat
Tingkat Tinggi bersama Dewan Kehormatan.
Ayat 3
Apabila dua minggu setelah Sidang Adat/Sidang
Adat Tingkat Tinggi tetap tidak diindahkan, maka status jabatan dan keanggotaannya
akan ditinjau ulang atau dicabut dengan prosesi pencabutan keanggotaan.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 34
Macam-macam Permusyawaratan
Ayat 1
Permusyawaratan Ambalan terdiri dari :
1.
Musyawarah Ambalan
2.
Rapat Dewan Ambalan
3.
Sidang Adat
4.
Sidang Adat Tingkat Tinggi
5.
Sidang Penegak
6.
Rapat Sangga Kerja
7.
Rapat Koordinasi
Ayat 2
Musyawarah
Ambalan
(1) Musyawarah
Ambalan adalah Pemegang kekuasaan tertinggi di Ambalan.
(2) Dilakukan
setiap selesai kegiatan Ambalan\\
(3) Diikuti oleh
seluruh warga Ambalan
Ayat 3
Rapat Dewan
Ambalan
(1) Rapat Dewan
Ambalan memegang keputusan pelaksanaan program kerja dan kebijakan organisasi.
(2) Dilakyukan
setiap 6 bulan sekali
(3) Dihadiri oleh
seluruh anggota Dewan Ambalan
Ayat 4
Sidang Adat
(1) Merupakan
pemegang keputusan tentang pelanggaran adat Ambalan.
(2) Diselenggarakan
ketika terjadi pelanggaran adat.
(3) Peserta
sidang terdiri dari :
a. Pembina
sebagai hakim.
b. Ketua
Dewan Ambalan (Pradana) sebagai Penasehat atau Pembela
c. Pemangku
Adat sebagai Penuntut Umum atau Jaksa
d. Terdakwa
adalah Warga Ambalan yang melanggar
e. Saksi
adalah orang yang terkait Pelanggaran
(4) Sebelum
dikenakan sanksi terdakwa berhak melakukan pembelaan.
Ayat 5
Sidang Adat
Tingkat Tinggi
(1) Merupakan
pemegang keputusan tentang pelanggaran Adat Ambalan yang dilakukan oleh Dewan
Ambalan/Dewan Kehormatan/Pemangku Adat.
(2) Diselenggarakan
ketika terjadi pelanggaran adat.
(3) Peserta
sidang terdiri dari :
a. Pembina
sebagai hakim.
b. Ketua
Dewan Ambalan (Pradana) sebagai Penasehat atau Pembela
c. Dewan
Kehormatan/Pemangku Adat yang bukan pelanggar sebagai Penuntut Umum atau Jaksa
d. Terdakwa
adalah Dewan Ambalan/Dewan Kehormatan/Pemangku Adat Ambalan yang melanggar
e. Saksi
adalah orang yang terkait Pelanggaran
(4) Sebelum
dikenakan sanksi terdakwa berhak melakukan pembelaan.
(5) Jika
Ketua Dewan Ambalan dan Pemangku Adat melakukan Pelanggaran maka sidang
dilakukan oleh Dewan Kehormatan Gudep bersama Dewan Adat.
Ayat 6
Sidang
Penegak
(1) Diselenggarakan
pada saat upacara prosesi Penegak.
(2) Sidang
dipimpin oleh Ka Gudep
(3) Dihadiri oleh
seluruh Penegak Ambalan Gajah Mada-Tribuana Wijaya Tunggadewi
Ayat 7
Rapat Sangga
Kerja
(1) Rapat
ini membahas tentang teknis pelaksanaan kegiatan.
(2) Dihadiri
oleh seluruh Anggota Sangga Kerja dan Dewan Ambalan.
(3) Rapat
dipimpin oleh Ketua Sangga Kerja.
Ayat 8
Rapat
Koordinasi
(1) Rapat
koordinasi dilakukan guna menyampaikan hasil yang perlu disampaikan oleh
pengurus lain.
(2) Rapat
koordinasi dilakukan jika diperlukan.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 35
Adat Pergaulan Ambalan
Adat Pergaulan Ambalan adalah Tata
Pergaulan Ambalan senantiasa menjunjung tinggi moral dan etika pergaulan
masyarakat sesuai dengan Trisatya dan Dasa Darma Gerakan Pramuka.
Pasal 36
Sikap
Sikap pada saat pembacaan Sandi Ambalan
:
(1) Untuk
Putera berdiri sikap sempurna jemari tangan kanan diletakkan pada dada sebelah
kiri dengan memegang kedua ujung kacu dan kepala menunduk.
(2. Untuk
Puteri, berdiri sikap sempurna jemari tangan kanan diletakkan pada dada sebelah
kiri dengan memegang ujung dasi merah putih, dan kepala menunduk.
Pasal 37
Renungan
(1) Renungan
dilakukan untuk intropeksi diri, membangkitkan semangat dan daya juang serta
perubahan pribadi dan watak ke arah yang lebih baik.
(2) Renungan
dilakukan jika diperlukan dan sesuai dengan kondisi.
Pasal 38
Lampiran-Lampiran
(1) Adat
Ambalan dilengkapi dengan lampiran.
(2) Lampiran-lampiran
dalam Adat Ambalan, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
(1)
Perubahan Adat Ambalan dapat dilakukan apabila
dianggap perlu.
(2) Perubahan Adat Ambalan dapat dilakukan untuk jangka waktu minimal 2 tahun
(3)
Perubahan Adat Ambalan hanya dapat dilakukan
dalam Musyawarah Ambalan Luar Biasa
(4)
Musyawarah Ambalan Luar Biasa yang
membahas perubahan Adat Ambalan wajib dihadiri oleh perwakilan setiap angkatan
dimulai dari angkatan yang pertama kali membuat Adat Ambalan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 39
Pelaksanaan Adat Ambalan
Adat Ambalan wajib dilaksanakan dengan
penuh kesungguhan dan tanggung jawab oleh seluruh Warga Ambalan Gajah Mada-Tribuana Wijaya Tunggadewi.
Pasal 40
Pengesahan Adat Ambalan
Adat Ambalan ini disahkan dan ditetapkan
dalam Musyawarah Ambalan pada hari Sabtu
tanggal 20 April 2013 waktu pukul 15.58 di Aula SMA Negeri 113 Jakarta dengan Pimpinan Sidang Muhammad Risyad
Taufik dan Notulis Octavia Dwi Errywardani dan Bagus Mahmudi disaksikan oleh
Pembina (1) Winarti Poedji Rahajoe (2) Imam Prasaja (3) Sopian (4) Dadang
Gunawan (5) Abdul Gofur (Pelatih).